Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 72 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, rumah sakit ini merupakan unit organisasi di bawah Kementerian Kesehatan dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Rumah Sakit Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan jiwa secara berdayaguna dan berhasil guna melalui:
“Sosial-Hub bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan aman bagi orang dengan disabilitas dan kebutuhan khusus. Kami berkomitmen membantu menemukan individu yang hilang dari pengawasan orang terdekat dengan menggunakan teknologi dan kolaborasi komunitas.”
1. Pencarian dan Pelacakan: Mengembangkan alat pelacakan yang efisien dan akurat untuk menemukan individu yang hilang. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pencarian dan pelacakan.
2. Kesadaran dan Edukasi: Mengedukasi masyarakat tentang keselamatan individu dengan disabilitas dan kebutuhan khusus, serta menyebarkan informasi tindakan pencegahan dan respons darurat.
3. Kemitraan dengan Lembaga Terkait: Bekerja sama dengan lembaga penegak hukum, organisasi sosial, dan keluarga untuk meningkatkan efektivitas pencarian. Membangun jaringan berbagi informasi dan sumber daya.
4. Teknologi dan Inovasi: Menggunakan teknologi terkini seperti GPS map, sensor, dan aplikasi seluler untuk mempercepat proses pelacakan. Mengembangkan platform mudah diakses bagi pengguna dengan berbagai jenis disabilitas.
Dengan visi dan misi ini, Sosial-Hub berupaya menjadi solusi tanggap dan berdaya guna dalam membantu menemukan individu yang hilang dan memastikan keselamatan mereka.